Peraturan Maintenance Alarm Kebakaran
Sistem proteksi kebakaran merupakan sarana vital dalam mendeteksi dan mencegah risiko kebakaran dini di gedung atau tempat kerja. Untuk memastikan sistem ini berfungsi secara optimal dan aman, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan acuan resmi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik.
Berdasarkan Pasal 1, Instalasi Alarm Kebakaraan Automatik adalah sistem atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detektor panas, detektor asap, detektor nyala api, dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran.
Standar Kelompok Alarm
Untuk mempermudah evakuasi dan identifikasi titik api, pembagian kelompok alarm (zone/group) diatur secara ketat berdasarkan Pasal 34 dan 35:
- Satu kelompok alarm secara umum melindungi area maksimal 1.000 m2 (dapat diperluas hingga 2.000 m2 untuk gedung 1 lantai tanpa sekat).
- Setiap lantai wajib memiliki kelompok alarm tersendiri.
Ketentuan Kelistrikan dan Baterai Cadangan
- Tegangan operasi sistem tidak boleh kurang dari 6 Volt. (Pasal 36)
- Wajib menggunakan baterai akumulator (aki) yang diisi secara terus-menerus (continuous charging). Baterai kering dilarang kecuali ada izin khusus. (Pasal 37)
- Baterai cadangan harus sanggup memberi isyarat alarm secara penuh minimal selama 4 hari (96 jam) tanpa pasokan listrik utama. (Pasal 39)
Ketentuan Pemeliharaan dan Pengujian Berkala
Untuk memastikan sistem alarm bekerja saat kondisi darurat, pengurus wajib melakukan inspeksi dan pengujian berkala (Pasal 57–60):
Frekuensi | Cakupan Pengujian |
Mingguan | Simulasi alarm, uji lonceng/sirene, cek tegangan dan keadaan baterai, pencatatan di buku catatan. |
Bulanan | Simulasi kebakaran, uji lampu indikator, tes sumber daya darurat, cek kebersihan panel, pencatatan di buku catatan. |
Tahunan | Memeriksa tegangan instalasi, pemeliharaan menyeluruh oleh konsultan/organisasi resmi yang ditunjuk. Menguji minimal 20% detektor per tahun (sehingga dalam 5 tahun seluruh detektor teruji). |
Catatan Penting: Semua rekaman pengujian dan peristiwa alarm harus dicatat dalam Buku Catatan khusus yang disimpan di ruang panil indikator dan disahkan melalui Akte Pengesahan. (Pasal 33)
Kesimpulan
Mengimplementasikan instalasi alarm kebakaran automatik sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1983 bukan sekadar formalitas hukum, melainkan langkah krusial untuk melindungi aset gedung dan nyawa tenaga kerja. Pastikan perencanaan, pemasangan, serta pemeliharaan berkala Anda didampingi oleh Ahli K3 dan pengawas ketenagakerjaan yang berwenang.
Demikianlah artikel ini kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk Anda.
Jika Anda mempunyai kebutuhan untuk memasang atau membeli produk proteksi kebakaran, percayakan pada kami. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami.