Pemeliharaan Apar
APAR digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Penyediaan APAR termasuk ke dalam sistem tanggap darurat kebakaran yang merupakan hal penting untuk mengantisipasi adanya keadaan darurat yang disebabkan oleh kebakaran. Penerapan sistem tanggap darurat salah satunya dengan penyediaan APAR, tidak harus menunggu terjadinya keadaan darurat kebakaran namun, sebelumnya harus dibuat untuk mengantisipasi adanya kebakaran dan untuk meminimalkan kerugian serta mencegah terjadinya korban jiwa.
Untuk menunjang hal tersebut perlu tindakan penanggulangan dan pencegahan yang handal dan baik, maka diperlukannya penggunaan APAR yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga penggunaan dapat berjalan dengan maksimal dan baik.
Berikut adalah syarat Pemeliharaan APAR yang tercantum pada PER. 04/MEN/1980 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1980 yaitu :
1. Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun yaitu Pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan dan Pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan
2. Cacat pada alat pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan, harus segera diperbaiki atau segera diganti kondisi baik.
A) Pemeriksaan jangka 6 (enam) bulan :
1. Isi tabung, tekanan dalam tabung, pengaman cartridge tabung dan mekanik penembus segel.
2. Bagian luar tabung tidak boleh cacat termasuk handel dan label.
3. Ujung pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh retak.
4. APAR jenis busa diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan aluminium sulfat diluar tabung, apabila kuat, maka APAR tersebut bisa digunakan kembali.
5. APAR jenis karbon dioksida (CO2) harus diperiksa dengan cara menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat yang tertera pada Stiker, Jika terdapat kekurangan berat sebesar 10% dari tabung tersebut harus diisi kembali sesuai dengan berat yang ditentukan.
B) Pemeriksaan jangka 12 (dua belas) bulan :
APAR dapat dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala dan tabung dalam posisi berdiri tegak, kemudian lakukan penilaian berdasarkan ketentuan berikut:
1. Isi tabung harus sesuai dengan berat yang telah ditentukan dan tepung keringnya dalam keadaan tercurah bebas tidak menggumpal.
2. Ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh tersumbat.
3. Bagian dalam dan luar tabung tidak boleh berlubang-lubang atau cacat karena karat.
4. Tabung gas bertekanan harus terisi penuh, sesuai dengan kapasitasnya yang diperiksa dengan cara ditimbang.
5. Untuk jenis Cairan Busa yang dicampur sebelum dimasukkan larutannya harus dalam keadaan baik.
Itulah beberapa tips kami tentang pemeliharaan APAR. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam merawat dan menjaga APAR yang Anda miliki.
Kami menyediakan jasa profesional untuk melakukan Pemeliharaan APAR.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.