Hydrostatic Test

Uji Tekan Tabung APAR

Alat pemadam api portabel seringkali menjadi alat proteksi pertama ketika menghadapi kebakaran kecil dan besar. Pastikan bahwa peralatan tersebut dapat dioperasikan setiap saat, sehingga dapat berfungsi saat dibutuhkan. Dengan adanya proses inspeksi, pengujian dan pemeliharaan yang tepat, Alat Pemadam Portabel dapat menjadi pilihan yang tahan lama dan dapat diandalkan untuk memadamkan api kecil.

Permenakertrans Per.04/Men/1980

Pada ketentuan ayat (2),(3), dan ayat (4) pasal ini, untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 (lima) tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba selama 30 detik. Untuk alat pemadam api jenis busa dan cairan harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2. 
Tabung gas pada alat pemadam api ringan dan tabung bertekanan tetap harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg per cm2 dengan pengertian bahwa angka terbesar dari kedua angka tersebut dipilih untuk dipakai sebagai tekanan uji.

Untuk alat pemadam api ringan jenis Carbon Dioxida (CO2) harus dilakukan percobaan tekan dengan syarat:
a. Percobaan tekan pertama satu setengah kali tekanan kerja;
b. Percobaan tekan ulang satu setengah kali tekanan kerja;
c. Jarak tidak boleh dari 10 tahun dan untuk percobaan kedua tidak lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Apabila alat pemadam api jenis Carbon Dioxida (CO2) setelah diisi dan oleh sesuatu hal dikosongkan atau dalam keadaan dikosongkan selama lebih dan 2 (dua) tahun terhitung dan setelah dilakukan percobaan tersebut pada ayat (4), terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan ulang sebelum diisi kembali dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.

Untuk tabung-tabung gas, tekanan cobanya harus memenuhi ketentuan seperti tersebut ayat (4) pasal ini.
Jika karena sesuatu hal tidak mungkin dilakukan percobaan tekan terhadap tabung alat pemadam api dimaksud pasal 15 ayat (6) di-atas, maka tabung tersebut tidak boleh digunakan sudah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal pembuatannya dan selanjutnya dikosongkan.

Tabung-tabung gas dan jenis tabung yang dibuang setelah digunakan atau tabungnya telah terisi gas selama 10 tahun tidak diperkenankan dipakai lebih lanjut dan isinya supaya dikosongkan.

Tabung gas yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dipakai lebih lanjut harus dimusnahkan.

Proses Pengujian Tabung APAR
Setelah Proses Pengujian Tabung
Scroll to Top