Hydrostatic Test & Pengisian Ulang APAR

Hydrostatic Test atau yang dikenal dengan Hydrotest adalah proses pengujian kekuatan tabung APAR dengan memberikan tekanan air yang lebih tinggi dari tekanan kerja normal. Ini dilakukan untuk memastikan tabung masih kuat dan aman digunakan. Hydrotest pada tabung APAR ini sangat penting, karena seiring berjalannya waktu komponen tabung APAR bisa melemah atau rusak. Faktor yang menyebabkannya adalah korosi, kerusakan mekanis, atau pengaruh lingkungan. Sehingga, Hydrotest tabung APAR harus dilakukan secara berkala, agar APAR dipastikan berfungsi dengan baik dan aman saat digunakan. Dalam pengujian Hydrotest APAR, harus dilakukan oleh teknisi professional dan berkomponten, karena untuk memastikan prosedur tersebut dilakukan dengan benar dan aman.

Hydrotest diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Nomor: PER.04/MEN/1980 yang berisi mengenai Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Dalam Pasal 15 tercantum :

1. Untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba selama 30 detik.

2. Untuk alat pemadam api jenis busa dan cairan harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2. 

3. Tabung gas pada alat pemadam api ringan dan tabung bertekanan tetap harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg per cm2 dengan pengertian bahwa angka terbesar dari kedua angka tersebut dipilih untuk dipakai sebagai tekanan uji.

4. Untuk alat pemadam api ringan jenis Carbon Dioxida (CO2) harus dilakukan percobaan tekan dengan syarat:
a. Percobaan tekan pertama satu setengah kali tekanan kerja;
b. Percobaan tekan ulang satu setengah kali tekanan kerja;
c. Jarak tidak boleh lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan kedua tidak lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

5. Apabila alat pemadam api jenis Carbon Dioxida (CO2) setelah diisi dan oleh sesuatu hal dikosongkan atau dalam keadaan dikosongkan selama lebih dari 2 (dua) tahun terhitung dan setelah dilakukan percobaan tersebut pada ayat (4), terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan ulang sebelum diisi kembali dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

6. Untuk tabung-tabung gas, tekanan cobanya harus memenuhi ketentuan seperti tersebut ayat (4) pasal ini.

7. Jika karena sesuatu hal tidak mungkin dilakukan percobaan tekan terhadap tabung alat pemadam api dimaksud pasal 15 ayat (6) di-atas, maka tabung tersebut tidak boleh digunakan sudah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal pembuatannya dan selanjutnya dikosongkan.

8. Tabung-tabung gas dan jenis tabung yang dibuang setelah digunakan atau tabungnya telah terisi gas selama 10 tahun tidak diperkenankan dipakai lebih lanjut dan isinya supaya dikosongkan.

9. Tabung gas yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dipakai lebih lanjut harus dimusnahkan.

Proses Pengujian Tabung
Setelah Proses Pengujian Tabung
Bukti Tabung pada APAR yang sudah melewati Uji Hydrotest

Manfaat Hydrotest diantaranya :

  • Mendeteksi dini kebocoran dan kerusakan komponen APAR, seperti kebocoran, korosi atau retakan sehingga mencegah tabung meledak atau tidak berfungsi saat digunakan.
  • Meningkatkan keamanan, membantu mencegah bahaya bagi pengguna saat menggunakan APAR dan memastikan APAR dalam kondisi baik.
  • Memastikan tabung APAR tidak mengalami penurunan tekanan atau masalah lainnya, sehingga APAR dapat berfungsi saat kondisi darurat.
  • Memenuhi standar keselamatan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Dapat menjaga umur pakai APAR.
  • Kinerja APAR menjadi optimal.

Refill APAR adalah proses pengisian ulang APAR harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan professional. Dalam PER.04/MEN/1980 mengatur juga tentang pemeliharaan APAR, termasuk frekuensi pengisian ulang. 

Dalam Lampiran 2 menjelaskan APAR harus diisi ulang secara berkala, dengan ketentuan :

  • Disarankan dalam 1 tahun 1 kali jenis foam atau busa kimia untuk diisi kembali (Refill).
  • Jenis Carbon Dioxida (CO2) : untuk alat pemadam api jenis Carbon Dioxida (CO2) harus diperiksa dengan cara menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat yang tertera pada alat pemadam api tersebut, apabila terdapat kekurangan berat sebesar 10% tabung pemadam api itu harus diisi kembali sesuai dengan berat yang ditentukan.
  • Disarankan dalam 2 tahun 1 kali jenis powder untuk diisi kembali (Refill).
  • Disarankan dalam 3 tahun 1 kali jenis liquid gas untuk diisi kembali (Refill).

Kami PT. Urano Anzen Indonesia sebagai distributor resmi Alat Pemadam Api dari brand Yamato Protec, menghimbau bahwa bagi pemilik APAR Yamato hanya dapat diisi ulang dengan isi serbuk buatan asli Yamato saja. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan efektivitas APAR. 

Jika Anda mempunyai kebutuhan untuk uji tekan tabung atau refill APAR, Anda bisa percayakan kebutuhan Anda dengan tim Kami.

Segera hubungi kami dan dapatkan penawaran khusus.

 

Scroll to Top