NFPA 72 – Instalasi Detektor
NFPA 72 adalah standar nasional Amerika Serikat untuk sistem alarm kebakaran dan komunikasi darurat. Standar ini membantu Anda dalam pemilihan, penempatan dan pemasangan detektor asap dan panas, stasiun penarik manual, dan sistem peralatan notifikasi. Dasar ini menjadi tanggung jawab setiap orang untuk memahami dan mematuhi semua kode dan persyaratan lokal dan nasional yang berlaku, temasuk yang dikeluarkan oleh Otoritas yang Berwenang (AHJ). Selain itu, selalu mengacu pada kode dan standar setempat saat mendesain, memasang, memperbaiki, dan memilihara detektor dan peralatan alarm kebakaran.
Pada persyaratan umum NFPA 72 terbaru, mencangkup pemasangan detektor asap dengan jarak maksimal tertentu di langit – langit dan jarak dari dinding, memastikan seluruh area tertutup, serta kewajiban daya cadangan 24 jam untuk sistem dan perangkat terkait.
Beberapa Persyaratan Umum
Berikut adalah informasi yang diambil dari NFPA 72®.
- Detektor harus ditopang secara independent dari keterikatannya pada konduktor sirkuit (17.4.3)
- Detektor harus dipasang sedemikian rupa sehingga memudahkan akses untuk pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan berkala. (17.4.4)
- Detektor harus dipasang di semua area, kompartemen atau lokasi yang diwajibkan oleh undang – undang, kode, atau standar yang berlaku lainnya. (17.4.5)
- Jika detektor kebakaran dipasang di lokasi tersembunyi lebih dari 10 kaki (3,0 m) di atas lantai atau di mana alarm detektor atau indikator pengawasan tidak terlihat oleh personel yang merespon, detektor harus dilengkapi dengan alarm jarak jauh atau indikasi pengawasan di lokasi yang dapat diterima oleh otoritas yang berwenang. (17.4.7)
- Apabila partisi memanjang hingga 15% dari tinggi langit-langit, ruang yang dipisahkan oleh partisi tersebut dianggap sebagai ruangan terpisah. (17.5.2)
- Pemilihan dan penempatan detektor asap harus mempertimbangkan karakteristik kinerja detektor dan area di mana detektor akan dipasang untuk mencegah false alarm atau pengoperasian yang tidak tepat setelah pemasangan. (17.7.7)
- Lokasi detektor asap harus di dasarkan pada evaluasi potensi sumber asap, kelembapan, debu, atau uap, serta pengaruh listrik atau mekanis, untuk meminimalkan alarm gangguan. (17.7.9)
- Di ruang yang dilayani oleh sistem penanganan udara, detektor tidak boleh ditempatkan di tempat yang aliran udaranya menghalangi pengoperasian detektor. (17.7.4.1)
1. Jarak dan Lokasi Detektor
A. Detektor Asap
Lokasi terbaik untuk detektor asap adalah titik-titik persimpangan umum penyebaran asap dari lokasi kebakaran di seluruh gedung. Penting untuk diingat bahwa faktor-faktor seperti ketinggian langit-langit, konstruksi, kelembapan, debu, dan ventilasi dapat menjadi peran penting dalam kinerja detektor asap.
Pada langit-langit yang rata dan jika tidak ada kriteria desain berbasis kinerja khusus, jarak antara detektor asap tidak boleh melebihi jarak nominal 30 kaki (9,1 m); atau semua titik pada langit-langit harus memiliki detektor dalam jarak yang sama dengan atau kurang dari 0,7 kali jarak nominal 30 kaki (9,1 m). Detektor asap harus ditempatkan dalam jarak setengah dari jarak yang tercantum, diukur tegak lurus dari semua dinding atau partisi yang memanjang ke atas hingga 15 persen teratas dari tinggi langit-langit.
Untuk area yang bentuknya tidak teratur, jarak antar detektor diperbolehkan lebih besar daripada jarak yang tercantum, dengan ketentuan bahwa jarak maksimum dari detektor ke titik terjauh dinding samping atau sudut dalam zona proteksinya tidak lebih besar dari 0,7 kali jarak yang tercantum.
Cakupan detektor asap adalah setiap kotak yang terletak di dalam lingkaran dengan jarak 0,7 kali jarak yang tercantum. Oleh karena itu, aplikasi cakupan tambahan dapat diterapkan.
Detektor asap harus ditempatkan di langit-langit atau, jika di dinding samping, antara langit – langit dan 12 in. (300 mm) ke bawah dari langit-langit hingga ke puncak detektor.
Ketika merancang untuk area dengan langit-langit tinggi, tidak ada pendekatan preskriptif yang dapat memastikan kinerja sistem yang baik. Evaluasi teknis harus dilakukan, ini akan membantu menentukan bagaimana sistem harus dirancang untuk mencapai tujuan kinerja.
B. Detektor Panas
Jarak antara detektor panas pada langit-langit rata tidak boleh melebihi jarak maksimum yang tercantum dalam UL, atau semua titik pada langit-langit harus memiliki detektor dengan jarak yang sama dengan atau kurang dari 0,7 kali jarak yang tercantum. Detektor panas harus ditempatkan dalam jarak setengah dari jarak yang tercantum, diukur tegak lurus dari semua dinding atau partisi yang memanjang ke atas hingga 15 persen teratas dari tingi lanit-langit.
Saat dipasang di langit-langit, detektor panas harus ditempatkan minimal 4 inci (100 mm) dari dinding samping.
Saat dipasang di dinding samping, detektor harus berada antara 4 inci (100mm) dan 12 inci (300 mm) dari langit-langit.
2. Langit – Langit Tinggi
Pada langit-langit setinggi 10 kaki hingga 30 kaki (3,0 m hingga 9,1 m), jarak detektor panas harus dikurangi sesuai dengan table di bawah ini sebelum pengurangan tambahan untuk balok, balok lantai, atau kemiringan, jika berlaku.
C. Beam Detektor
Jarak antara Beam Detektor tidak boleh melebihi jarak maksimum yang tercantum dalam NFPA, Seperti yang tercantum di bawah ini, semakin tinggi jarak langit-langit jarak antar beam juga akan semakin berkurang.
3. Jarak Detektor Asap dan Detektor Beam untuk Ruang dengan Langit-Langit Tinggi – Fase II
https://www.nfpa.org/education-and-research/research/fire-protection-research-foundation/projects-and-reports/smoke-detector-spacing-for-high-ceiling-spaces-phase-ii , mengutip dari website NFPA, NFPA 72 Kode Alarm Kebakaran dan Persinyalan Nasional, tidak membahas pertimbangan jarak untuk deteksi asap berdasarkan ketinggian langit-langit. Namun, ada tabel yang memungkinkan pengurangan jarak untuk deteksi panas. Ada kebingungan dalam desain dan penegakan kode tentang apa yang harus dilakukan ketika detektor asap dipasang di langit-langit lebih tinggi dari 10 kaki.
Tujuan Studi Fase II ini adalah untuk mengembangkan panduan pemasangan detektor asap pada langit-langit di atas 10 kaki (3 m) yang dapat digunakan sebagai dasar teknis untuk mempertimbangkan perubahan kode dan standar yang berlaku.
Untuk rincian lebih detail, Anda dapat menyimak lebih lanjut pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Pentingnya mengacu pada NFPA 72, karena :
- Memastikan kinerja optimal: Mengikuti standar ini membantu memastikan bahwa detektor bekerja secara optimal dalam mendeteksi kebakaran.
- Memenuhi persyaratan hukum: Standar ini digunakan di banyak negara sebagai dasar peraturan teknis untuk sistem alarm kebakaran, termasuk Indonesia.
- Meningkatkan keselamatan: Kepatuhan terhadap standar pemasangan membantu melindungi nyawa dan aset dari risiko kebakaran.
Nah, di atas merupakan standar pemasangan detektor yang mengacu pada NFPA 72.
Jika ada kebutuhan ingin memasang atau membeli produk proteksi kebakaran, Anda bisa menghubungi Kami untuk mendapatkan penawaran spesial.



